Senin, 20 Desember 2010

ILMU SOSIAL DASAR

BAB 4 
PEMUDA DAN SOSIALISASI

Pemuda adalah golongan manusia manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda dewasa di Indonesia sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda.

Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.

Pemuda Indonesia
Pemuda dalam pengertian adalah manusia-manusia muda, akan tetapi di Indonesia ini sehubungan dengan adanya program pembinaan generasi muda pengertian pemuda diperinci dan tersurat dengan pasti. Ditinjau dari kelompok umur, maka pemuda Indonesia adalah sebagai berikut :
Masa bayi : 0 – 1 tahun
Masa anak : 1 – 12 tahun
Masa Puber : 12 – 15 tahun
Masa Pemuda : 15 – 21 tahun
Masa dewasa : 21 tahun keatas
Dilihat dari segi budaya atau fungsionalya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa, dengan perincian sebagia berikut :

Golongan anak : 0 – 12 tahun
Golongan remaja : 13 – 18 tahun
Golongan dewasa : 18 (21) tahun keatas
Usia 0-18 tahun adalah merupakan sumber daya manusia muda, 16 – 21 tahun keatas dipandang telah memiliki kematangan pribadi dan 18(21) tahun adalah usia yagn telah diperbolehkan untuk menjadi pegawai baik pemerintah maupun swasta
Dilihat dari segi ideologis politis, generasi muda adalah mereka yang berusia 18 – 30 – 40 tahun, karena merupakan calon pengganti generasi terdahulu. Pengertian pemuda berdasarkan umur dan lembaga serta ruang lingkup tempat pemuda berada terdiri atas 3 katagori yaitu :
1. siswa, usia antara 6 – 18 tahun, masih duduk di bangku sekolah
2. Mahasiswa usia antara 18 – 25 tahun beradi di perguruan tinggi dan akademi
3. Pemuda di luar lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi yaitu mereka yang berusia 15 – 30 tahun keatas.

Akan tetapi, apabila melihat peran pemuda sehubungan dengan pembangunan, peran itu dibedakan menjadi dua yaitu
1. Didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan lingkungan. Pemuda dalam hal ini dapat berperan sebagai penerus tradisi dengan jalan menaati tradisi yang berlaku
2. Didasarkan atas usaha menolak menyesuaikan diri dengan lingkungan. Peran pemuda jenis ini dapat dirinci dalam tiga sikap, yaitu : pertama jenis pemuda “pembangkit” mereka adalah pengurai atu pembuka kejelasan dari suatu masalah sosial. Mereka secara tidak langsung ktu mengubah masyarakat dan kebudayaan. Kedua pemuda pdelinkeun atau pemuda nakal. Mereka tidak berniat mengadakan perubahan, baik budaya maupun pada masyarakat, tetapi hanya berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan melakukan tidnakan menguntungkan bagi dirinya, sekalipun dalam kenyataannya merugikan. Ketiga, pemuda radikal. Mereka berkeinginan besar untuk mengubah masyarakat dan kebudayaan lewat cara-cara radikal, revolusioner.
Kedudukan pemuda dalam masyarakat adalah sebagai mahluk moral, mahluk sosial. Artinya beretika, bersusila, dijadikan sebagai barometer moral kehidupan bangsa dan pengoreksi. Sebagai mahluk sosial artinya pemuda tidak dapat berdiri sendiri, hidup bersama-sama, dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma, kepribadian, dan pandangan hidup yagn dianut masyarakat. Sebagai mahluk individual artinya tidak melakukan kebebasan sebebas-bebasnya, tetapi disertai ras tanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, dan terhadap Tuhan Yang maha Esa.

Sosialisasi Pemuda
Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akna terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menajdi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaiman cari hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya gar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya degnan sistem sosial.

Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu prosuk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya.

Asal mula timbulnya kedirian :
1. Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya. Misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak dipercaya; atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dandapt dipercaya
2. Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal.

Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial.

Bertitik tolak dari pengertian pemuda, maka sosialisasi pemuda dimulai dari umur 10 tahun dalam lingkungan keluarga, tetangga, sekolah, dan jalur organisasi formal atau informal untuk berperan sebagai mahluk sosial, mahluk individual bagi pemuda
Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapatdalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat.

INTERNALISASI, BELAJAR DAN SPESIALISASI
Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. istilah internasilasasi lebih ditekankan pada norma-nroma individu yang menginternasilasikan norma-norma tersebut. Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu. istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yagn telah dimiliki oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.


BAB 5
Warganegara dan Negara
Sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya. Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

Negara, Warga Negara dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.    Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.    Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu. Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum formal antara lain :
1.    Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.    Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.    Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.    Traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.    Pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian Hukum
          Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adat)
- Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
        Menurut bentuknya Hukum dibagi dalam :
       Hukum tertulis, yang terbagi atas :
1.    Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
2.    Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
Hukum tak tertulis
          Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
- Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
          Menurut waktu berlakunya hukum dibagi dalam :

- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
- Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
          Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
          Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
          Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
          Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.    Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.    Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1.    Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.    Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.    Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
  Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
   Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1.    Negara dominion
2.    Negara uni
3.    Negara protectoral
Unsur-unsur Negara :
1.    harus ada wilayahnya
2.    harus ada rakyatnya
3.    harus ada pemerintahnya
4.    harus ada tujuannya
5.    harus ada kedaulatan
Tujuan Negara :
1.    Perluasan kekuasaan semata
2.    Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.    Penyelenggaraan ketertiban umum
4.    Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1.    Permanen
2.    Absolut
3.    Tidak terbagi-bagi
4.    Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1.    Teori kedaulatan Tuhan
2.    Teori kedaulatna Negara
3.    Teori kedaulatn Rakyat
4.    Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
         Penduduk : ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
   Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.

         Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis
- Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli.
          Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
 
BAB 6
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

PELAPISAN SOSIAL
Pengertian
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang yang akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Hal tersebut mengakibatkan terbentuknya suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Maka, dengan sendirinya masyarakat meripakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sama. Tidak dapat dibayangkan jika masyarakat tanpa individu, ataupun sebaliknya jika individu tanpa adanya masyarakat.
Individu dan masyarakat adalah suatu ikatan komplementer, hal tersebut dapat kita ketahui dari kenyataan, bahwa :
  1. Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya,
  2. Individu mempengaruhi masyrakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar masyarakatnya.
Terdapat 2 definisi tentang pelapisan masyarakat, antara lain :
 ♣ Pitirim A. Sorokin
“Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis).”
 ♣ Theodorson dkk dalam Dictionary of Siciology
“Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relative permanent yang terdapat di dalam system social (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam hal pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.
Pelapisan Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system social masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata adalah ditentukan oleh system kebudayaan itu sendiri.
Di dalam organisasi masyarakat primitive pun di mana belum mengenai tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Terwujud dalam bentuk sebagai berikut :
 1) Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
2) Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
3) Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
4) Adanya orang-orang yang dokecilkan dinluar kasta dan orang-orang yang di luar perlindungan hokum (cutlaw men).
5) Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri.
6) Adanya pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
Terjadinya Pelapisan Sosial
♣  Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyrakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya, pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya. Pada pelapisan ini kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis.
♣  Terjadi dengan disengaja
System pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam system pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertical maupun secara horizontal.
Dan dalam sistem organisasi mengandung 2 sistem :
- Sistem fungsional
- Sistem skalar
Kelemahan dalam system organisasi antara lain :
 Pertama : karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga sering terjadi kelemahan di dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
 Kedua : karena organisasi itu telah diatur sedemikian rupa sehingga membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif.

Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
♣  Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Di dalam system ini perpindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di Negara India dan masyarakat pelapisan tertutup dapat dibagi menjadi lima macam, diantaranya :
 Kasta Brahmana : terdiri dari golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta yang tertinggi
 Kasta Ksatria : terdiri dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
 Kasta Waisya : terdiri dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
 Kasta Sudra : terdiri dari golongan rakyat jelata.
 Paria : terdiri dari mereka yang tidak mempunyai kasta (gelandangan, peminta, dan sebagainya).
Sistem stratifikasi social yang tertutup biasanya juga kita temui di dalam masyarakat feudal atau masyarakat yang berdasarkan realism.
♣  Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Sistem pelapisan seperti ini dapat kita temui di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan dila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankanNYA. Sistem pelapisan mayarakat terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain.

Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
Kelas atas (upper class)
Kelas bawah (lower class)
Kelas menengah (middle class)
Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
a. Ukuran kekayaan
b. Ukuran kekuasaan
c. Ukuran kehormatan
d. Ukuran ilmu pengetahuan

BAB 7
MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN
                                                                             

Masyarakat Perkotaan, aspek-aspek positif dan negatif

Pengertian Masyarakat
Kelompok manusia yg telah cukup lama hidup dan bekerja sama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya berpikir tentang dirinya dalam satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu

Masyarakat Perkotaan
Cirinya :
- Keagamaan berkurang -kemungkinan bekerja lebih banyak
- Mengurus dirinya sendiri -perubahan sosial tampak nyata
- Jalan pikiran rasional
- Jalan kehidupan yg cepat

Perbedaan Desa dan Kota
- Jumlah dan kepadatan penduduk
- Stratifikasi sosial
- Pola interaksi sosial
- Lingkungan hidup
- Corak kehidupan sosial
- Solidaritas sosial
- Mata pencaharian
- Mobilitas sosial


Hubungan Desa dengan Kota

A. masyarakat tersebut bukanlah 2 komunitas yg berbeda
B. bersifat ketergantungan
C. kota tergantung desa dlm memenuhi kebutuhan bahan pangan
D. desa jg merupakan tenaga kasar pd jenis pekerjaan tertentu
E. sebaliknya, kota menghasilkan barang dan jasa yg dibutuhkan desa
F. peningkatan penduduk tanpa diimbangi perluasan kesempatan krj berakibat kepadatan
G. mereka kelompok para penganggur di desa

3. Aspek Positif dan Negatif
      Lingkungan kota mengandung 5 unsur yaitu :
1) Wisma
2) Karya
3) Marga
4) Suka
5) Penyempurnaan

Rumusan pengembangan kota :
- Menekan angka kelahiran
- Mengalihkan pusat pembangunann pabrik ke pinggir kota
- Membendung urbanisasi
- Mendirikan kota satelit dimana pembukaan usaha relatif rendah
- Meningkatkan fungsi dan peranan kota-kota kecil atau desa yg ada di sekitar kota
- Transmigrasi bagi warga miskin dan tidak mempunyai pekerjaan

Masyarakat Pedesaan

Pengertian Desa/Pedesaan
Suatu kesatuan hukum dmn bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri

Hakikat dan Sifat Masyarakat Pedesaan
Masyarakat desa dinilai oleh org kota sbg masyarakat damai, harmonis, adem ayem dan tenang.
Dan memiliki sifat
- Petani tidak kolot,, tidak bodoh, tidak malas
- Sifat hidup penduduk desa rata-rata luas sawah kurang lebih 0,5 ha

Sistem Nilai Budaya Petani di Indonesia
- Petani menganggap hidupnya itu sbg suatu hal yg buruk
- Mereka beranggapan bahwa org bekerja itu untuk hidup
- Mereka berorientasi pd masa kini kurang memperhatikan ms depan
- Mereka menganggap alam itu tdk menakutkan jk terjadi bencana
- Dan untuk menghadapi alam mereka cukup bekerja sama

Unsur-unsur Desa
- Daerah
- Penduduk
- Corak kehidupan
- Unsur gotong royong

Fungsi Desa
- Fungsi desa dlm hubungannya dengan kota
- Sebagai lumbung bahan mentah atau tenaga kerja
- Dan segi kegiatan, kerja desa dpt merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan.


Urbanisasi dan Urbanisme
Urbanisasi adalah suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota
Secara umum sebab-sebab urbanisasi adalah sebagai berikut :
1. Daerah yg termasuk menjadi pusat pemerintahan atau menjadi ibu kota
2. Tempat tesebut letaknya sangat strategis sekali untuk usaha-usaha perdagangan / perniagaan
3. Timbulnya industri di daerah itu, yang memproduksi barang maupun jasa

Perbedaan Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan

1. Lingkungan umum dan orientasi terhadap alam
2. Pekerjaan atau mata pencaharian
3. Ukuran komunitas
4. Kepadatan penduduk
5. Homogenitas dan heterogenitas
6. Diferensiasi sosial
7. Pelapisan sosial
8. Mobilitas sosial
9. Interaksi sosial
10. Pengawasan sosial
11. Pola kepemimpinan
12. Standar kehidupan
13. Kesetiakawanan sosial
14. Nilai dan sistem nilai


WARIA

Waria (portmanteau dari Wanita-pria) atau wadam (dari hawa-adam) adalah laki-laki yang lebih suka berperan sebagai perempuan dalam kehidupannya sehari-hari. Keberadaan waria telah tercatat lama dalam sejarah dan memiliki posisi yang berbeda-beda dalam setiap masyarakat. Walaupun dapat terkait dengan kondisi fisik seseorang, gejala waria adalah bagian dari aspek sosial transgenderisme. Seorang laki-laki memilih menjadi waria dapat terkait dengan keadaan biologisnya (hermafroditisme), orientasi seksual (homoseksualitas), maupun akibat pengondisian lingkungan pergaulan.
Miss Waria 2006
Merlyn Sopjan, Ingin Dikenang sebagai Wanita

HATI mana yang tak hancur ketika seseorang dianggap berperilaku menyimpang menurut norma sosial bahkan menyalahi kodrat. Begitu kegelisahan Miss Waria 2006, Merlyn Sopjan, yang diungkapkannya dalam buku ''Perempuan Tanpa V''.

Buku tulisan waria yang memiliki nama asli Aryo Pamungkas itu diluncurkan pekan lalu di Toko Buku Gramedia Plaza Ambarukmo Yogyakarta. Dia menuturkan kisah hidupnya selama menjalani kehidupan menjadi waria semenjak kecil sampai sekarang.

Termasuk kegelisahannya karena sering dicap negatif oleh masyarakat, lingkungan.

Namun, dia tidak berdiam diri menghadapi kondisi tersebut. Berbagai aktivitas dilakukannya untuk memperlihatkan bahwa waria bisa melakukan sesuatu seperti layaknya manusia normal, bekerja, bersosial dan kegiatan lainnya. Bahkan, sampai-sampai dia bisa meraih predikat Miss Waria 2006.

''Kami juga bisa melakukan pekerjaan apa saja seperti manusia normal pada umumnya. Para waria ingin merubah pandangan negatif masyarakat dengan berbagai kegiatan yang positif dan berprestasi,'' papar Merlyn yang berparas ayu dan tidak tidak dibuat-buat ketika berbicara. Ia mengaku ingin dikenang sebagai wanita.

Dia tidak ingin berbasa-basi. Ketika berbicara di depan publik dalam peluncuran buku, tidak ada kesan kaku atau dibuat-buat kemayu seperti yang digambarkan selama ini dalam sinetron, film.

Akan Ke Thailand

Menyandang gelar Miss Waria tidaklah ringan. Merlyn harus berkeliling memberikan penyadaran kepada para waria yang selama ini masih berada di jalan-jalan dan tidak mempunyai aktivitas positif.

Merlyn mengakui masih banyak waria hidup menggelandang, berada di jalan-jalan untuk mencari sesuap nasi agar bisa bertahan hidup. Dia ingin mereka terangkat dengan memiliki ketrampilan.

Selain melakukan aktivitas sosial tersebut, dia yang pernah kuliah di Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang itu juga sedang mempersiapkan diri untuk maju dalam kontes Miss Waria Internasional di Thailand, Oktober 2006 mendatang.

Menurut Julius Felicianus dari Galang Press sebagai penerbit buku ''Perempuan Tanpa V'' kehadiran Merlyn sebagai penulis pantas diperhitungkan.

Karyanya mengungkap kehidupan waria yang selama ini dianggap tabu patut diacungi jempol.

Setelah sukses menyelenggarakan berbagai event kecantikan dari Puteri Indonesia hingga Miss World, kini sebuah gebrakan terbaru hadir di Medan pada Senin(3/9) malam, bertempat di Hotel Danau Toba, yaitu digelarnya sebuah kontes kecantikan Pemilihan Puteri Waria Sumut 2007 dengan tajuk 'Gebyar Waria Sumut 2007'.
Ratusan wajah cantik dengan gerakan kemayu hadir memadati area lokasi tersebut untuk menyaksikan kontes Pemilihan Puteri Waria 2007. Event ini dibuka langsung oleh Ketua Yayasan Puteri Waria Indonesia, Megi Megawati. Dan dalam sambutannya, ia mengharapkan dengan adanya kontes Pemilihan Puteri Waria ini posisi waria dapat diakui di Indonesia, karena kaum waria juga kaum intelektual.
"Dengan adanya kegiatan ini status waria dapat diakui di Indonesia karena kontes ini sebagai ajang pencarian jati diri, dan satu hal lainnya waria selalu merasa tersingkirkan selama ini karena dianggap sebagai penyebar HIV/AIDS, kaum marjinal, dan warga kelas dua. Sehingga dengan adanya kegiatan ini, tidak terjadi terhadap kaum waria," ungkapnya.
Megi menambahkan bahwa ajang Pemilihan Puteri Waria 2007 ini sepenuhnya menjiplak ajang-ajang yang sudah ada di Indonesia. "Ada pemilihan Puteri Indonesia,kenapa tidak ada Pemilihan Puteri Waria," tuturnya.
Di satu sisi, Ade Irmanda Kamasi, selaku Puteri Waria Indonesia 2007 mengatakan bahwa dalam ajang pemilihan ini berbagi sisi dinilai. "Kita lihat dalam ajang pemilihan selalu diandalkan beauty (kecantikan), brain (kepintaran), dan behaviour atau (tingkah laku). Dalam ajang pemilihan Puteri Waria ini ditambah brave atau keberanian hal ini untuk menunjukkan sebuah sisi lain karena selama ini waria selalu tersingkirkan," ungkap Ade yang akan berangkat di bulan November ini dalam Kontes Waria Dunia di Thailand atau 'Miss Oueen'.
Kalangan waria yang mengikuti kontes ini cukup antusias dan total waria yang mengikuti Pemilihan Puteri Waria 2007 ini sekitar 33 waria dari 9 kabupaten/kota di Sumut, termasuk peserta yang berasal dari luar Propinsi Sumatera Utara.
Untuk bisa menonton acara yang diisi dengan sesi hiburan para kalangan waria ini tampil denagn berbagi aksi dengan bernyanyi menirukan tingkah laku artis, seperti Krisdayanti, Christina Aguilera, Beyonce, bahkan Inul Daratista, penonton diwajibkan membayar Rp50.000 per undangan.
Ada pun pemenang dalam ajang Pemilihan Puteri Waria 2007 ini, yakni Renika Howkis dengan nama asli Tomi yang berasal dari Tarutung dan juga tercatat sebagai mahasiswa jurusan fakultas ekonomi di Universitas Sumatera Utara(USU), sedangkan untuk juara dua dan tiga diraih dari Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, Cut Sabrina dan Cut Ririn Fitriani, keduanya adalah pekerja salon.
Dalam ajang ini turut hadir Benny Simanjuntak yang juga pemilik Contoh Management, Ketua Persatuan Waria Sumut Deby, dan kalangan unsur tokoh partai/pemuda, juga Ketua Umum KONI Sumut Gus Irawan - yang juga Direktur Bank Sumut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar