Etika
Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu
: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta
etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang
melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles
dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai
arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukanatau ilmu tentang
adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
K.
Bertens melakukan perbandingan terhadap arti kata 'etika' yang terdapat dalam
Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam
Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 - mengutip dari
Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : "ilmu
pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)". Sedangkan kata ‘etika’
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, 1988 - mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.
Ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak).
2.
Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.
Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dari
perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia
yang lama hanya terdapat satu arti saja yaitu etika sebagai ilmu.
Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalau kita
misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar "Dalam
dunia bisnis etika merosot terus" maka kata ‘etika’ di sini bila
dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut
tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut bukan etika
sebagai ilmu melainkan‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia
yang lama tidak lengkap.
K.
Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik,
karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan
susunannya menjadi seperti berikut :
1.
Nilai
dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok
dalam mengatur tingkah lakunya.
Misalnya, jika orang berbicara
tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya,
maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika
sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia
perorangan maupun pada taraf sosial.
2.
Kumpulan
asas atau nilai moral.
Yang dimaksud di sini
adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik
3.
Ilmu
tentang yang baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila
kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang
dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan
sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian
sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.
Pofresi
Profesi adalah
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik
dan desainer
-
Menurut
HUGHES, E.C (1963)
-
Perofesi
menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang
diderita atau terjadi pada kliennya
-
Menurut
DANIEL BELL (1973)
-
Profesi
adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang
diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat
yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan
tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan
mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan
moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat
-
Menurut
PAUL F. COMENISCH (1983)
-
Profesi
adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama
-
Menurut
KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
-
Profesi
adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan,
kejuruan, dan sebagainya) tertentu
-
Menurut
K. BERTENS
-
Profesi
adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan
nilai-nilai bersama
-
Menurut
SITI NAFSIAH
-
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah
hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain
(orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan,
profesionalisme, dan tanggung jawab
-
Menurut
DONI KOESOEMA A
-
Profesi
merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu
hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus
untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat
CIRI
KHAS PROFESI
Menurut Artikel
dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi,
yaitu:
1.
Suatu
bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang
dan diperluas.
2.
Suatu
teknik intelektual.
3.
Penerapan
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4.
Suatu
periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5.
Beberapa
standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6.
Kemampuan
untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7.
Asosiasi
dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
8.
Pengakuan
sebagai profesi.
9.
Perhatian
yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan
profesi.
10.
Hubungan
yang erat dengan profesi lain.
Etika Berprofesi Di Bidang
Teknologi Informasi
Perkembangan
teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, seperti revolusi yang
memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik dalam usaha
pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam pengambilan keputusan.
Perubahan
yang terjadi pada cara berpikir manusia akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia
terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya. Orang yang biasanya
berinteraksi secara fisik, melakukan komunikasi secara langsung dengan orang
lain, karena perkembangan teknologi internet dan email maka interaksi tersebut
menjadi berkurang.
Teknologi
sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup.
Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan
dirinya dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh
karena itu, pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika
kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya
melakukan pemujaan terhadap teknologi
belaka.
Ada
beberapa dampak pemanfaatan teknologi informasi yang tidak tepat yaitu :
-
Ketakutan
terhadap teknologi informasi yang akan menggantikan fungsi manusia sebagai
pekerja
-
Tingkat
kompleksitas serata kecepatan yang sudah tidak dapat di tangani secara manual
-
Pengangguran
dan pemindahan kerja
-
Kurangnya
tanggung jawab profesi
-
Adanya
golongan minoritas yang miskin informasi mengenai teknologi informasi
Untuk
mengatasi beberapa kendala tersebut maka dapat dilakukan :
-
Di
rancang sebuah teknologi yang berpusat pada manusia
-
Adanya
dukungan dari suatu organisasi, kompleksitas dapat ditangani dengan Teknologi Informasi
-
Adanya
pendidikan yang mengenalkan teknologi informasi sehingga dapat meningkatkan
kesadaran masyarakat terhadap kemajuan teknologi informasi.
-
Jika
adanya peningkatan pendidikan maka akan adanya umpan balik dan imbalan yang
diberikan oleh suatu organisasi
-
Perkembangan
teknologi akan semakin meningkat namun
hal ini harus di sesuaikan dengan hukum yang berlaku sehingga etika
dalam berprofesi di bidang teknologi informasi dapat berjalan dengan baik.
Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi
Menurut
James H. Moor ada tiga alasan utama mengapa
masyarakat berminat untuk menggunakan
komputer yaitu;
-
Kelenturan
logika (logical malleability),
Memiliki kemampuan untuk membuat suatu aplikasi untuk
melakukan apapun yang diinginkan oleh programmer untuk penggunannya.
-
Faktor
Transformasi (transformation factors)
Memiliki kemampuan untuk bergerak dengan cepat
kemanapun pengguna akan menuju ke suatu tempat.
-
Faktor
tak kasat mata (invisibility factors).
Memiliki
kemampuan untuk menyembunyikan
semua operasi internal computer sehingga tidak ada peluang bagi penyusup untuk
menyalahgunakan operasi tersebut.
Dengan
adanya ketiga factor tersebut di atas maka terdapat implikasi etis terhadap
penggunaan teknologi informasi meliputi moral, etika dan hukum. Sebelum di bahas mengenai hukum yang
berlaku, ada hak sosial dan komputer ( Deborah Johnson) dan hak atas informasi
(Richard O. Masson) yang harus dijabarkan:
Hak
Sosial dan Komputer (Deborah Johnson)
-
Hak
atas akses computer
Setiap
orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya.
-
Hak
atas keahlian computer
Pada awal komputer dibuat,
terdapat kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran
karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan
keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;
-
Hak
atas spesialis komputer,
Pemakai komputer tidak semua
menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas.
Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer,
-
Hak
atas pengambilan keputusan computer
Meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam
pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat
memiliki hak tersebut.
Hak
atas Informasi (Richard O. Masson)
-
Hak
atas privasi,
Sebuah informasi yang sifatnya
pribadi baik secara individu maupun dalam suatu organisasi mendapatkan
perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya;
-
Hak
atas Akurasi.
Komputer dipercaya dapat mencapai
tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini
selalu ada meskipun tidak selalu tercapai;
-
Hak
atas kepemilikan.
-
Ini
berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program
computer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal.
Ini bisa dituntut di pengadilan;
-
Hak
atas akses.
Informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita
akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki
informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data penelitian atau
buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat mengaksesnya.
Kedua
hak tersebut tidak dapat diambil oleh siapapun, namun sebagai pengguna
teknologi ini, pengguna harus belajar bagaimana mempunyai etika yang baik dalam
berkomputer. Berikut sepuluh etika berkomputer,
yang nantinya akan mengurangi dampak negative dari penggunaan computer,
yaitu
1.
Jangan
menggunakan komputer untuk merugikan orang lain
2.
Jangan
melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain
3.
Jangan
memata-matai file-file yang bukan haknya
4.
Jangan
menggunakan komputer untuk mencuri
5.
Jangan
menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu
6.
Jangan
menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar
7.
Jangan
menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang
bersangkutan
8.
Jangan
mencuri kekayaan intelektual orang lain
9.
Pertimbangkan
konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang
10.
Selalu
mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat menggunakan komputer.
Standarisasi profesi menurut
SRIG-PS-SEARCC
Kriteria menjadi pertimbangan
dalam mengembangkan klasifikasi job adalah sebagai berikut:
· Cross
country, cross enterprise aplicability
Ini
berarti bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi
region dan setiap
negara
region tersebut, serta memiliki kesamaan pemahaman atas fungsi setiap pekerjaan
· Function
oriented bukan title oriented
Klasifikasi
pekerjaan berorientasi pada fungsi, yang berarti bahwa gelar atau titel yang
diberikan
dapat saja berbeda, tetapi yang penting fungsi yang diberikan pada pekerjaan
tersebut sama
· Testable/certifiable
Klasifikasi
pekerjaan harus bersifat testable, yaitu bahwa fungsi yang didefinisikan dapat
diukur/diuji
· Aplicable
Fungsi
yang didefinisikan harus dapat diterapkan pada mayoritas Profesional TI pada
region
masing-masing
Sumber
:
Ebook :