Selasa, 18 Maret 2014

Tugas 1 - Etika & Profesionalisme TSI - Modus - Contoh Kasus Cybercrime

Contoh Kasus Cybercrime
Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Perkembangan teknologi komputer juga menghasilkan berbagai bentuk kejahatan komputer di lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru yang dikenal dengan Cybercrime, Internet Fraud, dan lain-lain.

Contoh kasus kejahatan kartu kredit melalui internet dapat dikemukakan dari suatu hasil penyidikan pihak Korps Reserse POLRI Bidang Tindak Pidana Tertentu di Jakarta terhadap tersangka berinisial BRS, seorang Warga Negara Indonesia yang masih berstatus sebagai mahasiswa Computer Science di Oklahoma City University USA. Ia disangka melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana internet, menggunakan nomor dan kartu kredit milik orang lain secara tidak sah untuk mendapatkan alat-alat musik, komputer dan Digital Konverter serta menjualnya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 atau 263 atau 480 KUHP.

Tersangka mendapatkan nomor-nomor kartu kredit secara acak melalui Search Engine mencari “Program Card Generator” di Internet. Tersangka menggunakan Program Card Generator versi IV, kemudian hasil dari generator tersebut disimpan Tersangka dalam file di “My Document” dan sebagian dari nomor-nomor itu digunakan Tersangka untuk melakukan transaksi di Internet. Selain itu Tersangka mendapatkan nomor-nomor kartu kredit dari saluran MIRC “JOGYA CARDING“.

Cara Tersangka menggunakan kartu kredit secara tidak sah sehingga mendapatkan barang yang diinginkannya adalah sebagai berikut:
Pertama, Tersangka Online menggunakan internet, kemudian Tersangka membuka situs : www.PCVideoOnline.com lalu memilih komputer laptop yang akan dibeli dan dimasukan ke Shoping Bag.
Kedua, setelah barang-barang yang diperlukan atau yang akan dibeli dirasa cukup, kemudian Tersangka menekan (klik) tombol Checkout dan selanjutnya mengisi formulir tentang informasi pembayaran dan informasi tujuan pengiriman. Dalam informasi pembayaran Tersangka mengetikkan nama, alamat tempat tinggal, dan alamat email. Dalam informasi tujuan tersangka mengetikkan data yang sama.
Ketiga, Tersangka memilih metode pengiriman barang dengan menggunakan perusahaan jasa pengriman UPS (United Parcel Service).
Keempat, Tersangka melakukan pembayaran dengan cara memasukkan atau mengetikkan nomor kartu kredit, mengetikan data Expire Date (masa berlakunya), kemudian menekan tombol (klik) Submit.
Terakhir, Tersangka mendapatkan email/invoice konfirmasi dari pedagang tersebut ke email Tersangka bahwa kartu kredit yang digunakan valid dan dapat diterima, email tersebut disimpan Tersangka di salah satu file di komputer Tersangka.

Cara Tersangka mengambil barang dari perusahaan jasa pengiriman adalah melalui seseorang berinisial PE yang berdasarkan referensi dari seorang karyawan perusahaan jasa pengiriman AIRBORNE EXPRESS dapat memperlancar pengeluaran paket kiriman. Tersangka memberi Tracking Number kepada PE, kemudian PE yang mengeluarkan paket kiriman tersebut dan mengantarnya ke rumah Tersangka.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar