Contoh Kasus
Cybercrime
Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau
Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia
komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas
virtual. Perkembangan teknologi komputer juga menghasilkan berbagai bentuk kejahatan
komputer di lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru yang
dikenal dengan Cybercrime, Internet Fraud, dan lain-lain.
Contoh kasus kejahatan kartu kredit melalui internet
dapat dikemukakan dari suatu hasil penyidikan pihak Korps Reserse POLRI Bidang
Tindak Pidana Tertentu di Jakarta terhadap tersangka berinisial BRS, seorang
Warga Negara Indonesia yang masih berstatus sebagai mahasiswa Computer Science
di Oklahoma City University USA. Ia disangka melakukan tindak pidana penipuan
dengan menggunakan sarana internet, menggunakan nomor dan kartu kredit milik
orang lain secara tidak sah untuk mendapatkan alat-alat musik, komputer dan
Digital Konverter serta menjualnya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 378 atau 263 atau 480 KUHP.
Tersangka mendapatkan nomor-nomor kartu kredit
secara acak melalui Search Engine mencari “Program Card Generator” di Internet.
Tersangka menggunakan Program Card Generator versi IV, kemudian hasil dari
generator tersebut disimpan Tersangka dalam file di “My Document” dan sebagian
dari nomor-nomor itu digunakan Tersangka untuk melakukan transaksi di Internet.
Selain itu Tersangka mendapatkan nomor-nomor kartu kredit dari saluran MIRC
“JOGYA CARDING“.
Cara Tersangka menggunakan kartu kredit secara tidak
sah sehingga mendapatkan barang yang diinginkannya adalah sebagai berikut:
Pertama, Tersangka Online menggunakan internet, kemudian
Tersangka membuka situs : www.PCVideoOnline.com lalu memilih komputer laptop
yang akan dibeli dan dimasukan ke Shoping Bag.
Kedua, setelah barang-barang yang diperlukan atau yang
akan dibeli dirasa cukup, kemudian Tersangka menekan (klik) tombol Checkout dan
selanjutnya mengisi formulir tentang informasi pembayaran dan informasi tujuan
pengiriman. Dalam informasi pembayaran Tersangka mengetikkan nama, alamat
tempat tinggal, dan alamat email. Dalam informasi tujuan tersangka mengetikkan
data yang sama.
Ketiga, Tersangka memilih metode pengiriman barang dengan
menggunakan perusahaan jasa pengriman UPS (United Parcel Service).
Keempat, Tersangka melakukan pembayaran dengan cara
memasukkan atau mengetikkan nomor kartu kredit, mengetikan data Expire Date
(masa berlakunya), kemudian menekan tombol (klik) Submit.
Terakhir, Tersangka mendapatkan email/invoice konfirmasi
dari pedagang tersebut ke email Tersangka bahwa kartu kredit yang digunakan
valid dan dapat diterima, email tersebut disimpan Tersangka di salah satu file
di komputer Tersangka.
Cara Tersangka mengambil barang dari perusahaan jasa
pengiriman adalah melalui seseorang berinisial PE yang berdasarkan referensi
dari seorang karyawan perusahaan jasa pengiriman AIRBORNE EXPRESS dapat
memperlancar pengeluaran paket kiriman. Tersangka memberi Tracking Number
kepada PE, kemudian PE yang mengeluarkan paket kiriman tersebut dan
mengantarnya ke rumah Tersangka.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar