Sabtu, 10 Mei 2014

Tulisan 9 - Etika & Profesionalisme TSI - Standar Profesi Di Indonesia dan Regional

Standar atau suatu nilai atau ketetapan yang sudah seharusnya terpenuhi. dilihat dari segi finance atau pendapatan maupun sejauh mana para pekerja IT harus bertanggung jawab akan pekerjaannya. sehingga akan tercipta sebuah nilai kepastian dalam upah maupun pekerjaan.

Institusi pemerintah telah melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi ini. klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi.
beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannnya sendiri. begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. belum adanya standarisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para professional IT.

departemen tenaga kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standar kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi standar kompetensi pada teknologi informasi. dengan mengacu ke model regional , standar kompetensi yang akan diterapkan di indonesia akan mudah dapat diterima dan di setarakan di negara-negaralain di regional ini.

Jika di bandingkan antara Profesi IT di Indonesia dengan negara lain contohnya jepang agak berbeda jauh dari masalah kualitasnya. Jepang membuat sendiri dan Mengadaptasi aturan penggunaan Model sertifikasi dimana pemberian sertifikasi ini bisa dijelaskan dibawah :
·  Sertifikasi berbeda dengan ujian, lisensi ataupun registrasi. Registrasi mungkin berguna untuk statistik, tetapi tidak praktis untuk diterapkan akan lebih bermanfaat dengan sertifikasi. Untuk sertifikasi, inisiatif harus lahir dari sektor industri dan untuk bidang teknologi informasi sebaiknya berfokus pada model SRIG-PS.
·     Sertikasi pada model SRIG-PS berbeda dengan badan lain seperti IEEE. Sertifikasi pada model SRIG-PS adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sedangkan sertifikasi IEEE adalah suatu jaminan tertulis, yang merupakan suatu demonstrasi formal yang merupakan konfirmasi dan merupakan suatu sistem atau komponen dari suatu persyaratan tertentu dan diterima untuk keperluan operasi.

Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk
·      Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi,
·      Membentuk standar kerja TI yang tinggi,
·      Pengembangan profesional yang berkesinambungan.

Sedangkan bagi tenaga TI profesional tersebut
·      Sertifikasi ini merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji),
·      Perencanaan karir
·      Profesional development

·      Meningkatkan international marketability.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar